Pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse menciptakan kekosongan hukum di Indonesia, yang berimplikasi pada tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan perlindungan hukum korban dan memformulasikan model perlindungan hukum yang terintegrasi antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Menggunakan jenis penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara preskriptif untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, belum mampu menjerat secara komprehensif pelaku pelecehan seksual di Metaverse, sehingga perlindungan terhadap korban belum terpenuhi. UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS belum mampu secara komprehensif menjerat pelaku dan melindungi korban pelecehan seksual di Metaverse. Implikasi dari penelitian ini perumusan model perlindungan hukum transformatif melalui norma kekerasan di dunia maya, yang disinkronkan ke dalam hukum positif dan dijustifikasi oleh hukum pidana Islam ta'zir. Norma kekerasan di dunia maya yang dirumuskan selaras dengan prinsip hukum pidana Islam ta'zir, di mana penentuan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah (ulil amri) untuk menjerat pelaku dan melindungi korban dengan mengedepankan kemaslahatan umum (maslahah mursalah).
Copyrights © 2025