Resensi ini mengulas buku "Ilmu Hukum di Tengah Arus Perubahan" karya Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, sebuah karya fundamental yang menggugat dominasi positivisme hukum di Indonesia. Tulisan ini menyoroti kritik utama penulis terhadap hukum modern yang dianggapnya telah terasing dari akar sosialnya, menjadi kaku, dan terjebak dalam formalisme prosedural (gejuridiseerd recht). Analisis menunjukkan bagaimana Satjipto Rahardjo menawarkan jalan keluar melalui pendekatan hukum yang lebih sosiologis dan progresif, yang menempatkan manusia, bukan aturan, sebagai pusat dari hukum. Konsep-konsep kunci seperti "berpikir hukum secara sosial", "kemajemukan hukum" (legal pluralism), dan puncaknya, “beyond the call of rules”, dibahas sebagai solusi untuk mengembalikan hukum pada tujuannya yang hakiki, yaitu mencapai keadilan substantif dan kebahagiaan masyarakat. Resensi ini menyimpulkan bahwa buku tersebut merupakan sebuah manifesto intelektual yang relevansinya semakin kuat, dan menjadi bacaan wajib bagi siapa pun yang mendambakan wajah hukum yang lebih manusiawi.
Copyrights © 2025