Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berperan sangat penting dalam menyediakan layanan keuangan yang pedomannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, salah satunya adalah produk penghimpun produk berupa tabungan. Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan di LKS adalah akad Wadi’ah. [1]Artikel ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai produk tabungan dengan akad Wadi’ah serta bagaimana manajemen risiko diterapkan dalam konteks ini. Produk tabungan dengan akad Wadi’ah adalah simpanan di mana LKS bertindak sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga dan mengembalikan simpanan tersebut sesuai permintaan nasabah. Dalam skema ini, nasabah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, tetapi LKS dapat memberikan bonus yang sifatnya sukarela dan tidak dijanjikan di awal. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba (bunga). Manajemen risiko dengan akad Wadi’ah di LKS mencakup beberapa aspek, yaitu risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko kepatuhan. Dengan adanya penerapan manajemen risiko yang efektif, LKS dapat menjaga kepercayaan nasabah dan kelangsungan bisnisnya. Pemahaman yang mendalam tentang akad Wadi’ah dan pengelolaan risiko yang tepat sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan stabilitas keuangan dalam LKS.
Copyrights © 2024