Perkembangan ekonomi syariah menuntut sinkronisasi antara nilai-nilai normatif Islam dengan kebijakan negara. Akad sebagai dasar utama dalam transaksi syariah memiliki fungsi strategis, tidak hanya secara hukum, tetapi juga sebagai cerminan etika Islam dalam interaksi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara filosofis konsep akad dipahami dan diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi syariah secara nasional, dan menilai sejauh mana nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan maqasid syariah terakomodasi dalam regulasi negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan fokus pada pendekatan normatif, adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan memberikan deskripsi dan analisis secara menyeluruh mengenai filsafat hukum Islam terhadap akad dalam kebijakan ekonomi syariah nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dominasi kerangka legalistik dalam pengaturan akad cenderung mereduksi prinsip-prinsip etis dan nilai-nilai moral Islam, sehingga melemahkan peran hukum Islam sebagai instrumen keadilan dan kemaslahatan dalam sistem ekonomi syariah. Penelitian ini menawarkan kebaruan melalui sintesis filsafat hukum Islam dan kebijakan ekonomi syariah dalam memahami kembali fungsi akad sebagai fondasi etik hukum ekonomi syariah. Kontribusinya berupa kerangka konseptual yang mendorong formulasi regulasi yang tidak hanya legal-formalistik, tetapi juga mencerminkan otoritas nilai-nilai maqasid syariah secara substansial.
Copyrights © 2025