Gadai menjadi salah satu akad yang lumrah dilakukan di masyarakat, sehingga terjadinya sengekata juga memiliki peluang yang paling besar. Cidera janji/wanprestasi dalam gadai biasanya disebabkan oleh pulunasan yang tidak sesuai dengan perjanjian awa. Salah satu contoh kasus sengketa gadai paada putusan nomor xx/Pdt.G/20xx/PN Sgm. antara Mustafa sebagai Tergugat dengan Haboddin sebagai Penggugat, mempermasalahkan sebidang tanah yang digadaikan oleh Tergugat kepada Penggugat yang pemanfaatannya diambil alih oleh Tergugat sebelum melunasi utangnya kepada Penggugat. Penelitian ini untuk menjawab dari dari pertanyaan bagaimana hasil putusan serta bagaimana analisis putusan Hakim terhadap sengketa perkara Nomor xx/Pdt.G/20xx/PN Sgm.Dalam gugatannya Penggugat menyampaikan 9 petitum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriftif analitik. Hasilnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim mengadili terhadap perkara tersebut berupa menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menerima sebagian serta menolak selebihnya terhadap gugatan Penggugat, dengan rincian dari sembilan petitum terdapat enam yang ditolak, dan ditolak selebihnya. Kata Kunci: Gadai, Putusan, Wanprestasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023