Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi penelitian implementasi fatwa DSN MUI No. 07 tentang pembiayaan mudhorobah (qiradh) di lembaga keuangan syariah. Data di ambil dari database Google Scholar menggunakan software PoP. Metode yang digunakan adalah systematic literature review (SLR) dengan pendekatan Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analysis (PRISMA). Hasil penelitian berdasarkan 10 artikel yang membahas implemntasi fatwa DSN MUI NO. 07. Artikel yang muncul mulai tahun  2010 sampai 2024. Artikel yang paling banyak pada tahun 2023 sebanyak 2 artikel. Studi kasus paling banyak adalah di Bank Syariah. Hasil penelitian juga menunjukkan tidak semua Lembaga kuangan Syariah menrapkan fatwa DSN MUI No. 07. Ada 4 artikel menemukan lembaga keuangan Syariah telah sesuai dalam menerapkan fatwa ini. Sedangkan 6 artikel lainnya menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah belum menerapkan fatwa. Dengan ini diharapkan dewan pengawas lebih memperhatikan penerapan produk dalam Lembaga keuangan syariah yang diawasinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025