Pembangunan bidang ketenagakerjaan Indonesia tidak terlepas dari pengaruh Globalisasi. Hal ini terbukti dengan pengaturan bidang ketenagakerjaan dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan antara hak-hak buruh dan dan kewajiban pegusaha (tidak seimbang). Sementara itu, peran pemerintah baik sebagai belum dilakukan dengan baik, sehingga berimplikasi terhadap dunia usaha, karena sangat membebani dunia usaha dan menimbulkan iklim investasi yang kurang kondusif.
Copyrights © 2007