Perikatan dan perjanjian merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu atau entitas dapat terlibat dalam berbagai jenis perikatan, seperti kontrak kerja, jual beli, atau sewa menyewa. Perikatan ini memberikan kebebasan berkontrak, namun harus memenuhi syarat legal yang berlaku agar sah menurut hukum. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah pemutusan perikatan sepihak, yang dapat merugikan pihak lain dan melanggar hukum. Penelitian ini mengangkat kasus pemutusan perikatan sepihak antara PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera yang terjadi pada tahun 2012. PT Tenang Jaya Sejahtera mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PT Chuhatsu Indonesia tanpa persetujuan bersama, yang berdampak pada kerugian finansial yang besar. Berdasarkan hukum perdata dan hukum Islam, pemutusan kontrak sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus diberi sanksi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perjanjian yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Islam, perikatan juga diatur untuk memastikan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian sesuai dengan hukum negara maupun agama.
Copyrights © 2024