Masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Desa Hilizanuwo (desa tempat berdirinya dinasti tersebut), hingga kini masih berupaya mencari penyelesaian atas permasalahan harta waris adat.Telah dicapai penyelesaian masalah pembagian harta warisan sebagaimana yang dikemukakan penulis dalam hasil pengamatannya di Desa Hilizanuwo.Untuk menetapkan kebenaran pembagian warisan, surat kepercayaan harus diberikan kepada dua orang ahli waris yang terpisah. Pembagian harta warisan diputuskan sesuai dengan kegunaannya agar tidak memperumit masalah. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mendefinisikan dan menganalisis perlindungan hukum ahli waris dalam pembagian harta warisan di Desa Hilizanuwo Kecamatan Sidua'ori. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologi dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka, serta analisis data kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tidak ada jaminan hukum bagi ahli waris perempuan untuk dilindungi dalam pembagian harta warisan di Desa Hilizanuwo, Kecamatan Siduaori, sejauh menyangkut hak-haknya sebagai anak perempuan. Hal ini dikarenakan masyarakat adat desa Hilizanuwo masih menganut sistem pewarisan atau warisan patrilineal yang hanya dapat diterima oleh anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak menerima satu sen pun warisan dari orang tuanya dan hanya akan menerima jika ia mempunyai perasaan. sensitivitas. dari ahli waris. Penulis menyarankan agar masyarakat Desa Hilizanuwo mengubah sistem pembagian warisan sedikit demi sedikit, sehingga anak perempuan juga mendapat sedikit warisan dari orang tuanya. Hal ini bertujuan untuk memahami nilai keadilan dan agar anak perempuan tidak merasa terintimidasi oleh aturan yang ada. yang menekan hak-hak mereka sebagai anak
Copyrights © 2025