Diversi adalah suatu bentuk pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan observasi penulis di Polres Nias Selatan, bahwa pada tahun 2019 pernah dilakukan upaya diversi pada tindak pidana penganiyaan anak. Legalitas perdamaian tersebut dibuat sebuah surat perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian tersebut diselesaikan secara mediasi dengan tujuan agar masalah tersebut tidak menjadi rumit. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis menganalisis penerapan diversi kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan anak di kepolisian resor nias selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosiologis dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen, serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penerapan diversi dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Nias Selatan telah dilakukan secara optimal, mengingat usia para pelaku tindak pidana tersebut memenuhi kriteria untuk diterapkannya diversi. Perlindungan hak anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam proses diversi di Polres Nias Selatan telah dilaksanakan dengan baik oleh penyidik di Polres Nias Selatan, dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulis menyarankan kepada Polres Nias Selatan diharapkan untuk terus berupaya mencapai kesepakatan diversi antara korban, pelaku, dan keluarga dari kedua belah pihak dalam kasus pidana yang memenuhi kriteria untuk dilakukan diversi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2025