Sistem perkawinan adat suku Nias adalah patrineal yaitu mengikuti hitungan hubungan kekerabatan melalui laki-laki dengan adat setelah nikah yang virilocal, dan sistem perkawinan suku nias juga merupakan egsogami mempelai pria harus melunasi emas kawin kepada semua pihak yang punya hubungan famili dengan mempelai wanita terutama kepada pihak ibunya (uwu). Jika perbedaan dan perbandingan sistem perkawinan adat di Desa Amandraya dengan Desa Hiliganöwö tidak dipandang sebagai pertentangan, maka perbedaan sistem perkawinan adat dimaksud dapat dijadikan sebagai alat pemersatu dan kekayaan bersama yang harus dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi. sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan sistem perkawinan adat di Desa Amandraya dengan Desa Hiliganöwö. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini di Desa Amandraya, Kecamatan Amandraya dan Desa Hiliganöwö Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan observasi, wawancara dan studi dokumen dan didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data penelitian yaitu analisis data sesuai kualitatif yang bersifat deskripstif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti tentang perbandingan sistem perkawinan adat nias di Desa Amandraya Kabupaten Nias Selatan dengan Desa Hiliganöwö Kecamatan Teluk Dalam Kabuputaen Nias Selatan. Maka dapat disimpulkan bahwa setiap desa yang berada di pulau nias memiliki keragaman dan keunikan dalam melangsungkan perkawinan namun, sistem perkawinan tersebut masih diakui dan ditaati setiap desa sampai saat ini khususnya di Desa Amandaraya dan Desa Hiliganöwö yang berada di Kabupaten Nias Selatan. sistem adat tersebut memiliki tujuan yang penting kepada laki- laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan agar budaya adat dapat dilestarikan secara turun temurun. Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran saya sebagai penulis adalah ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa supaya ada kepastian adat bagi setiap orang yang melangsungkan perkawinan, dan supaya sistem adat di Kabupaten Nias Selatan biar sama.
Copyrights © 2025