Hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan itu dianggap bisa mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, orang yang melanggar akan dikenai sanksi tradisional oleh masyarakat melalui pemimpin tradisoinalnya. Penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris yang langsung terlibat dilapangan, dengan tujuan untuk mengevaluasi implementasi hukum dan realitasnya dalam kehidupan masyarakat. Pengumpulan data melibatkan penggunaan bahan primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif dengan metode analisis data, dan kesimpulan diambil dengan pendekataan deduktif. Dari hasil penelitian dan diskusi, dapat disarikan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan yang diselesaikan secara hukum adat (studi di desa sikhorilafau) penulis menyarankan supaya dilakukan pendekatan terlebih dahulu kepada kedua belah pihak untuk dapat mengetahui apa yang menjadi keinginan dari kedua belah pihak tersebut, dan pada proses penyelesaian sanksi atau denda menjadi hal penting untuk dapat mencegah perbuatan tindak pidana tersebut terulang kembali dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Copyrights © 2025