Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Praktek Tuna Susila dalam perspektif siyasah dusturiyah. Fokus analisis diarahkan pada implementasi perda, hambatan yang muncul di tengah perkembangan digital dan arus globalisasi, serta keterkaitannya dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, diperkuat melalui studi pustaka yang bersumber dari literatur akademik, artikel jurnal, serta regulasi terkait. Proses analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum, membandingkannya dengan teori siyasah, serta mengaitkannya dengan kondisi sosial yang berkembang saat ini. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Perda No. 6 Tahun 2003 secara substansi telah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan memperoleh legitimasi syar’i melalui maqashid al-syari’ah, khususnya dalam upaya menjaga agama, kehormatan, jiwa, dan keturunan. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam merespons praktik prostitusi berbasis daring, keterbatasan sumber daya, serta ketiadaan regulasi turunan yang jelas. Oleh sebab itu, diperlukan reformulasi perda yang menambahkan aspek rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi, dan kolaborasi multi-pihak, sehingga regulasi ini lebih adaptif sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tetap berorientasi pada kemaslahatan umum.
Copyrights © 2025