Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Buya Hamka mengenai etika bisnis dalam Islam dan relevansinya terhadap prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Buya Hamka dikenal sebagai ulama, pemikir, dan sastrawan besar Indonesia yang banyak membahas nilai moral dan spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah karya-karya Buya Hamka seperti Tafsir Al-Azhar, Falsafah Hidup, dan Lembaga Budi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Buya Hamka, etika bisnis Islami tidak hanya terkait dengan hukum halal-haram, tetapi juga menyentuh dimensi moral, sosial, dan spiritual. Prinsip kejujuran, keadilan, amanah, serta larangan terhadap riba, penipuan, dan eksploitasi merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan ekonomi yang berkeadilan sesuai hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2025