Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 23 pada Perum Perhutani. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadih dan penghargaan. Setiap badan atau perorangan yang melakukan transaksi yang melibatkan dua pihak dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penjualan atau penerimaan penghasilan atau pihak yang memberi jasa. Sementara pihak yang akan melakukan penghitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan adalah pihak pemberi penghasilan atau pembeli pihak penerima jasa. Metode penelitian yang dilakukan berupa studi Lapangan yaitu Studi Pustaka, Dokumentasi dan Wawancara. Langkah- langkah yang digunakan adalah dengan membahas Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan BPE. Hasil dari penelitian ini adalah Penghitungan,Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Perum Perhutani telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku,dan dapat disimpulkan Perum Perhutani melengkapi data-data sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: PPH Pasal 23, Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023