Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dengan maksud dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya, disamping dia bertugas mencari keuntungan tentunya. Disamping itu dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Walaupun untuk melaksanakan maksud dan tujuan BUMN ini banyak kendala yang dihadapi, misalnya kendala yang berkaitan dengan struktur organisasi beserta sistem dan prosedurnya. Tidak jarang kita jumpai organisasi BUMN mempunyai struktur yang berlapis lapis. Banyaknya Hierarkhi seringkali menjadi penyebab inefisiensi karena arah informasi pada setiap tingkat tidak lancar.Walaupun BUMN mempunyai misi sebagai agent of development dan stabilisator akan tetapi sebenarnya tidak perlu kehilangan semangat untuk berkopetisi di pasar bebas, karena keberadaannya juga dituntut sebagai pelaku ekonomi yang bisa diandalkan.Untuk itulah Pemerintahan Joko Widodo saat ini melakukan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Copyrights © 2017