Tulisan ini bertujuan untuk akan menjabarkan bagaimana Al-Qur’an berinteraksi dengan budaya Arab. Metode penulisan dalam tulisan ini adalah kualitatif melalui pengumpulan data secara literatur (library research). Hasil penelitiand alam tulisan ini adalah budaya Arab mempunyai saham dalam pembentukan hukum-hukum yang dilegitimasi Al-Qur’an. Oleh karena itu penulis menyimpulkan bahwa Islam dengan Kitab Sucinya Al-Qur’an mempunyai beberapa sifat atau kategori hukum, dalam beberapa hal: Pertama, hukum yang diakomodasi Al-Qur’an dari budaya Arab secara utuh, seperti Had mencuri, Musyawarah dan sebagainya. Kedua, hukum yang diakomodasi Al-Qur’an dari budaya Arab sebagian saja – dan sebagian lagi Al-Qur’an sendiri yang menyempurnakannya seperti thawafnya golongan Hums atau Nikah dengan cara melamar dan memakai mahar. Ketiga, hukum yang merubah tradisi Arab menjadi tradisi baru atau era baru setelah datangnya Islam (Al-Qur’an) seperti dalam bidang Aqidah Islam merubah Aqidah mereka secara besar-besaran yang asalnya menyembah berhala-berhala (Musyrik-Kafir) menjadi penyembah Allah Swt (bertauhid). Dalam interaksi tersebut tentu terdapat beberapa perkara yang menyebabkan konflik, buktinya terdapat beberapa peperangan antara Nabi–pengikutnya dan masyarakat Arab yang menolak ajaran baru.
Copyrights © 2023