Tulisan ini secara ringkas membahas ayat-ayat Al-Qur’an tentang relasi gender dalam wilayah domestik, yakni menyangkut penafkahan keluarga dan perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini ialah kualitatif, melalui pengumpulan data secara pustaka (literature review). Tulisan ini kemudian menyimpulkan bahwa laki-laki dan perempuan merupakan pasangan dan saling membutuhkan satu sama lain. Penafsiran dari kaum feminis menyatakan bahwa wanita juga memiliki hak untuk bekerja dan menafkahi keluarganya berdasarkan ayat ke-34 dalam surat An-Nisa, meskipun Allah Swt. telah mewajibkan laki-laki untuk menafkahi keluarga dengan tujuan untuk melindungi perempuan. Selain itu, Al-Qur’an juga memberikan hak yang sama kepada wanita untuk bercerai dengan suaminya, yang dikenal dengan khulu’.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023