Al-Qur'an, sebagai panduan bagi seluruh umat Islam, mengatur segala aspek kehidupan Umat Islam dan manusia secara umum, termasuk dalam konteks jihad. Namun, penafsiran terhadap lafaz “jihad†oleh para mufasir tidak menjamin adanya pola dan interpretasi yang seragam. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada penafsiran jihad oleh Imam Ath-Thabari dan perbandingannya dengan penafsiran Quraish Shihab, serta mengungkapkan sebab perbedaan pendapat keduanya terhadap lafaz “jihadâ€. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data dari berbagai literatur terkait topik jihad. Pendekatan deskriptif diterapkan untuk menghasilkan gambaran yang sistematis dan faktual sesuai dengan kenyataan. Hasil penelitian ini mengungkap perbedaan dalam penafsiran antara Ath-Thabari dan Quraish Shihab. Salah satu perbedaan mencolok adalah pandangan Ath-Thabari yang mengartikan jihad lebih cenderung sebagai berperang di jalan Allah, sementara Quraish Shihab memandang bahwa jihad dapat dicapai melalui amal sholeh. Perbedaan ini disebabkan oleh pemahaman dan pemilihan makna yang beragam terhadap lafaz “jihad†dalam konteks ayat-ayat tertentu. Meskipun terdapat ikhtilaf tanawu' antara keduanya, namun makna dan tujuan jihad tetap sama, yaitu usaha untuk menegakkan agama Allah SWT meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Copyrights © 2023