Artikel ini ditulis untuk menunjukkan penafsiran-penafsiran dengan analisa gender yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai hak-hak perempuan dalam ranah politik yang menuai pro kontra karena beredarnya penafsiran tekstual yang patriarkal. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan teknik pencarian data yang bersumber dari kepustakaan, Adapun hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perempuan berhak mengikuti berbagai kegiatan politik seperti mengikuti baiat dan syura, menjadi kepala negara dan menjadi hakim, hal tersebut karena kebutuhan atas keberadaan perempuan dalam kegiatan politik pada zaman berperadaban saat ini menjadi wajib, terlebih jika tidak ada laki-laki yang menduduki jabatan tersebut, sebab tidak ada hukum yang melarang perempuan mengikuti kegiatan politik selama perempuan tersebut mumpuni dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Copyrights © 2023