Ancaman phising yang mengintai masyarakat akhir-akhir ini menjadi momok yang menakutkan. Phising menjadi tindakan kriminal dalam dunia digital yang harus terus diberantas. Aksi kejahatannya berdampak 3M yaitu merugikan, merusak dan menyakiti. Phising sudah termasuk penipuan dan pencurian. Seperti tabungan, data, identitas dan lain-lain. Salah satu faktor pelaku phising melakukan hal tersebut adalah motivasi finansial atau mendapatkan keuntungan. Tak ayal banyak korban yang merasakan kerugian hingga milyaran rupiah. Padahal Al-Qur’an sudah mewanti-wanti dan melarang cara yang demikian. Berikut ini adalah kajian tekstual berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an tentang etika sosial, terutama dengan mengambil kasus kejahatan phishing. Kajian ini mendapati bahwa phishing adalah kejahatan sosial yang harus diberantas dengan cara penegakan hukum.
Copyrights © 2024