Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan upaya pencegahan perkawinan dibawah umur agar mewujudkan keharmonisan rumah tangga tinjauan hukum fiqh dan hukum positif. tujuan penelitian ini adalah sebagai edukasi kepada pembaca agar menyelenggarakan perkawinan pada usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Jenis penelitan ini ialah penelitian hukum kualitatif dan penelitian hukum normatif yaitu kita kenal dengan sebutan penelitian hukum kepustakaan yakni artikel hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan-bahan yang bersumber dari pustaka lalu di integrasikan dengan fenomena-fonomena sosial yang sedang berkembang saat sekarang. Sumber data yang digunakan oleh penulis pada artikel ini antara lain: bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan deskripsi mengenai bahan hukum primer berupa tafsir, buku-buku umum, jurnal, dokumen dan referensi-referensi lain yang berhubungan dengan artikel ini . Berdasarkan hasil penelitian maka telah ditemukan yaitu sebagai berikut: Pertama, usia pernikahan harus mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, pemicu pernikahan dibawah umur yaitu factor keluarga, factor teknologi digital, factor pergaulan bebas dan factor budaya. Ketiga, pada instrumen hukum perdata telah diatur oleh regulasi dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah sedangkan hukum fiqh harus memenuhi rukun nikah
Copyrights © 2023