Perkawinan anak merupakan isu yang kompleks karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga budaya dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum adat Melayu di Kampung Tua Teluk Mata Ikan memaknai usia pernikahan dan sejauh mana nilai-nilai adat tersebut sejalan dengan ketentuan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan keluarga setempat, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Tua Teluk Mata Ikan menjunjung tinggi nilai kesiapan usia, kedewasaan mental, dan stabilitas ekonomi sebelum melangsungkan pernikahan. Hukum adat Melayu dalam praktiknya tidak mendorong perkawinan di usia anak, dan justru dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat penerapan hukum nasional apabila disertai dengan dialog dan pemahaman bersama.
Copyrights © 2025