Wilayah pesisir dan kampung tua seringkali menjadi kantong aktivitas ekonomi informal yang rentan terhadap minimnya perlindungan hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini berfokus pada implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan kerja (PHK) di Kampung Tua Nelayan, Nongsa, Batam. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: bagaimana praktik PKWT dan PKWTT dilakukan di lapangan, sejauh mana hak pekerja yang di-PHK dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta apa tantangan implementasi hukum yang dihadapi di kawasan ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hubungan kerja di kawasan ini masih banyak yang tidak dilakukan secara tertulis, minimnya literasi hukum di kalangan pekerja, serta ketidaksiapan pelaku usaha kecil untuk menerapkan prosedur hukum secara formal. Selain itu, perlindungan terhadap hak pekerja yang di-PHK, seperti pesangon dan jaminan sosial, belum sepenuhnya terealisasi di tingkat praktik. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi kebijakan dan penguatan pengawasan dari pemerintah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025