Hukum Keluarga merupakan salah satu aspek hukum Islam yang sangat sensitif bagi kaum muslim hampir diseluruh belahan dunia. Selain karena dianggap sebagai jantung keberadaan hukum Islam, hukum keluarga merupakan suatu aspek hukum Islam yang paling banyak digunakan oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari sampai sekarang ini. Kedudukan hukum keluarga menempati posisi yang sangat penting dalam Islam, hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini sangat berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam. Adapun pendekatan yang dilakukan oleh penulis tidak hanya pendekatan Undang-Undang dan konseptual namun juga menggunakan pendekatan sejarah. Bagaimana pelaksanaannya di negara Maroko yang termasuk negara secara konstitusional Islam, namun sistem hukum modern baik secara format maupun substansinya penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hukum keluarga Islam modern dalam sistem perundang-undangan nasional maroko dapat disimpulkan mampu menjawab tuntutan masyarakat baik internal maupun internasional. Kesimpulan tersebut didasarkan pada berbagai kenyataan positif antara lain kebijakan raja dan rumusan hukum keluarga yang berlaku saat ini sesuai dengan nilai-nilai universalitas HAM, dengan tanpa harus meninggalkan hukum Islam.
Copyrights © 2024