Penyuluhan hukum mengenai aset kripto dalam perdagangan berjangka komoditi diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya sebagai bentuk peningkatan literasi hukum masyarakat terhadap regulasi aset digital. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman publik terhadap aspek legal aset kripto, terutama dalam konteks perdagangan berjangka yang diatur oleh BAPPEBTI. Metode pelaksanaan mencakup ceramah interaktif, simulasi kasus, dan diskusi terbuka. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman lebih baik mengenai keabsahan aset kripto, perlindungan konsumen, serta kewaspadaan terhadap platform ilegal. Kegiatan ini berdampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat digital dan mendorong pemilihan platform perdagangan yang terdaftar resmi.
Copyrights © 2025