Karena unsur keamanan dan risikonya lebih rendah dibandingkan akad Mudhārabah dan Musyārakah, akad murābahah sangat banyak dicari oleh lembaga keuangan syariah. Meskipun demikian, tidak ada kendala dalam pembiayaan Murābahah ketika diterapkan, seperti yang ditunjukkan oleh Koperasi Syariah At-Thohiry Semar (KST Semar). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji unsur-unsur yang berkontribusi terhadap pembiayaan Murābahah bermasalah serta bentuk dan pendekatan penyelesaian masalahnya. Koperasi Syariah At-Thohiri Semar (KST Semar) menawarkan pembiayaan murābahah. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu melakukan teknik wawancara data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab permasalahan dipicu oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan dalam penyelesaian Murābahah yang bermasalah. Abstract Due to their lower security and risk elements than Mudhārabah and Musyārakah contracts, murābahah contracts are highly sought after by Sharia financial institutions. Nonetheless, there are no issues with Murābahah finance when it is implemented, as demonstrated by the At-Thohiry Semar Sharia Cooperative (KST Semar). The purpose of this study is to examine the elements that contribute to problematic Murābahah financing as well as the form and approach of problem-solving. The At-Thohiri Semar Sharia Cooperative (KST Semar) offers murābahah financing. The method used is a qualitative method, namely conducting data interview techniques through interviews, observation and documentation. The research results show that the factors causing the problem are triggered by two factors, namely internal factors and external factors. Meanwhile, in resolving problematic Murābahah
Copyrights © 2025