dihadapi oleh Pemerintah Republik Indonesia, terutama dalam mengelola proses perpindahan penduduk dari desa ke kota yang semakin meningkat. Dalam konteks ini, artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pengelolaan urbanisasi pemerintah Indonesia dengan perspektif Maqasid Syariah menurut Jasser Auda. Penelitian ini termasuk dalam klaster kualitatif dengan cara pengumpulan data melalui penelitian-penelitian terdahulu yang relevan, analisis data menggunakan kondensasi data, display data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Maqasid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama syariat Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perspektif ini memberikan landasan untuk menilai apakah kebijakan urbanisasi yang diterapkan tidak hanya efektif dalam konteks pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan syariat yang lebih luas. Dengan menggunakan pendekatan analitis terhadap berbagai kebijakan yang ada, artikel ini menemukan bahwa kebijakan urbanisasi yang berfokus pada penyediaan infrastruktur, pemerataan ekonomi, dan perlindungan sosial dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban dan sejalan dengan tujuan maqasid untuk melindungi harta dan jiwa. Namun, kebijakan tersebut perlu lebih sensitif terhadap aspek spiritual dan sosial masyarakat, agar dapat lebih memperhatikan keseimbangan antara pembangunan material dan moralitas masyarakat dalam perspektif Islam. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan pengelolaan urbanisasi yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada pencapaian tujuan kesejahteraan umat menurut Maqasid Syariah. AbstractUrbanization management policy is one of the major challenges faced by the Government of the Republic of Indonesia, especially in managing the increasing migration of people from rural areas to cities. In this context, this article aims to analyze the Indonesian government's urbanization management policy from the perspective of Maqasid Syariah according to Jasser Auda. This research falls under the qualitative cluster, with data collection through relevant previous studies, and data analysis using data condensation, data display, and drawing conclusions. The results of this study show that Maqasid Syariah refers to the main objectives of Islamic law, which include the protection of religion, life, intellect, lineage, and property. This perspective provides a foundation to assess whether the urbanization policy implemented is not only effective in terms of economic and social development but also considers the well-being of society in achieving the broader goals of Islamic law. By using an analytical approach to various existing policies, this article finds that urbanization policies focusing on infrastructure provision, economic equality, and social protection can improve the quality of urban life and align with the Maqasid objectives of protecting property and life. However, these policies need to be more sensitive to the spiritual and social aspects of society, so they can better balance material development and societal morality from an Islamic perspective. This discussion is expected to contribute to formulating more sustainable urbanization management policies that are aligned with achieving the welfare goals of the ummah according to Maqasid Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025