Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. Penelitian dilakukan pada maret s/d mei 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap enam informan yang dipilih melalui purposive sampling. Data dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan efektif. Dari empat variabel yang diteliti, hanya komunikasi yang telah terlaksana dengan baik, sedangkan sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi masih menghadapi kendala. Hambatan utama meliputi belum tersedianya fasilitas absensi digital (fingerprint), lemahnya komitmen pegawai terhadap disiplin waktu, serta ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mendisiplinkan pegawai. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fasilitas, peningkatan komitmen pegawai, dan penyusunan SOP untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.
Copyrights © 2024