Diplomasi internasional memainkan peran penting dalam hubungan antar negara, terutama dalam bidang ekonomi. Diplomasi ekonomi dapat memfasilitasi kerjasama antara negara-negara untuk mencapai tujuan bersama, seperti peningkatan perdagangan, investasi, dan pembangunan ekonomi. Dalam konteks hukum internasional, diplomasi ekonomi dilihat sebagai sarana untuk mengatur hubungan antar negara, mematuhi norma dan prinsip hukum internasional, serta menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran diplomasi ekonomi dalam perspektif hukum internasional, dengan fokus pada peran perjanjian internasional, organisasi ekonomi internasional, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pembahasan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian literatur dari berbagai sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diplomasi ekonomi sangat erat kaitannya dengan peraturan hukum internasional yang mengatur hubungan ekonomi antar negara.
Copyrights © 2025