Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan hak-hak anak angkat dalam perspektif hukum keluarga Islam serta merumuskan konsep pengasuhan ideal yang selaras dengan prinsip maqashid syari'ah. Melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini mengungkap bahwa Islam telah melakukan transformasi paradigma dari konsep tabanni (pengangkatan anak penuh) yang dilarang, menuju konsep kafalah (penjaminan dan pengasuhan) yang menekankan tanggung jawab pemeliharaan tanpa menghilangkan nasab asli. Temuan penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak angkat adalah sebagai anak asuh (makful) yang berhak memperoleh nafkah, pendidikan, perlindungan, pemeliharaan identitas nasab, serta wasiat wajibah, meskipun tidak memiliki hak waris. Konsep ideal pengasuhan yang dirumuskan berorientasi pada perlindungan lima maqashid syari'ah utama (al-dharuriyyat al-khamsah), yaitu: hifzh al-nafs (perlindungan jiwa), hifzh al-nasl (penjagaan keturunan), hifzh al-mal (perlindungan harta), hifzh al-'aql (pengembangan akal), dan hifzh al-din (penjagaan agama). Implementasinya memerlukan edukasi komprehensif, penguatan peran negara, dan pendekatan psiko-spiritual untuk memastikan terwujudnya keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihakTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian // TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack//
Copyrights © 2024