Pelaksanaan akad nikah itu sendiri didasarkan pada unsur persetujuan bersama atau mutual consent. Karena perasaan seperti ini merupakan sesuatu yang sangat tersembunyi, maka sebagai wujud keabstrakan akad nikah ini adalah ijab kabul. Oleh karena itu, ijab dan qabul merupakan unsur pokok sahnya akad nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) konsep majelis ittihadul dalam ijab qabul menurut Mazhab Syafi’iyah; 2) konsep majelis ittihadul dalam ijab qabul menurut Mazhab Hanafiyah; 3) persamaan dan perbedaan mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah; 4) dampak pemikiran mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah pada majelis ittihadul terhadap kemajuan teknologi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh baik dari observasi, wawancara, dokumentasi ataupun dari berbagai macam studi literatur yang berkaitan dengan judul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pendapat Imam Syafi’i mengenai status hukum akad nikah melalui telepon adalah tidak sah, sedangkan menurut Imam Hanafi mengenai majelis ittihadul dalam akad nikah melalui telepon adalah sah.
Copyrights © 2023