Disabilitas merupakan isu kompleks pada semua lapisan masyarakat. Disabilitas mencakup orang-orang dengan kekurangan fisik maupun psikis yang ada dalam masyarakat. Maka penyebutan orang-orang disabilitas dapat lebih familiar dengan menyebut dengan difabel. Dengan adanya predikat difabel, maka masyarakat dengan mudahnya membagi strata sosialnya dengan diri „orang normal‟ dibandingkan dengan „orang cacat/difabel‟. Tujuan penelitian ini adalah beertujuan untuk menemukan gagasan dan landasan teoretis yang dapat digunakan untuk mendefinisikan “kota inklusif.” Karena definisi saja belum cukup, tulisan juga akan mengkaji indikator kota inklusif. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Berdasarkan kajian teoretis yang dilakukan, penulis berpendapat ada empat indikator kota inklusif: (i) adanya partisipasi difabel; (ii) adanya upaya pemenuhan hak-hak difabel; (iii) terjaminya aksesibilitas; dan (iv) adanya sikap inklusif warga kotanya
Copyrights © 2024