Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang dilakukan Secara Bersama-sama Terhadap Orang Dimuka Umum. Lokasi penelitian adalah di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian Kualitatif. Pendekatan penelitian adalah Deskriptif Prosedur pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan dalam memberikan pelayanan perlindungan pada korban berupa pelayanan perlingungan korban adalah dari pihak LPSK, BAPAS (Badan Permasyarakatan) yang akan memberikan perlindungan terhadap korban sampai masa persidangan. Ganti Rugi sebagai Upaya Polsek Batuputih menetapkan ketentuan pada pelaku dan harus bertanggungjawab atas yang di lakukan apabilah korban luka dan membutuhkan perawatan serta pengobatan. 2) Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yaitu keterbatasan personel Penyidik dalam memberikan layanan dan juga proses penyidikan terkadang membutuhkan waktu lama dalam menyelesaikan kasus perkara, kurangnya personil dalam memberikan layanan perlindungan pada korban membuat layanan dan penyidikan tidak bisa maksimal. Hasil penelitian yang dilakukan di temukan bahwa jumlah personil dalam penyidikan kasus perkara pidana hanya terdapat 2 orang personil. kurangnya alat bukti, tidak terdapat CCTV sehingga terkadang korban dan pelaku melakukan kebohongan atas tindakan atau yang korban alami, selain itu bukti visum juga kadang tidak akurat karena pelapor yang mengalami kejadian kekerasan sudah lama lalu melapor, dan juga alat bukti barang atau benda yang digunakan dalam melakukan kekerasan juga di hilangkan atau di sembunyikan oleh pelaku sehingga hal ini menghambat suatu penyidikan perkara.
Copyrights © 2024