Inovasi di bidang ekonomi terus berkembang, salah satunya dengan munculnya cryptocurrency sebagai mata uang digital berbasis teknologi blockchain. Cryptocurrency memiliki keunggulan berupa transaksi cepat, transparan, lintas negara, dan kendali penuh bagi pemilik aset, namun juga menghadirkan risiko fluktuasi tinggi serta potensi penyalahgunaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research), pengumpulan data berupa jurnal, buku, website dan objek lainnya yang dianggap relevan. Hasil penelitian menyatakan bahwa ulama berbeda pandangan mengenai status hukum cryptocurrency, sebagian mengharamkannya karena nilai yang tidak stabil dan unsur gharar, sebagian membolehkannya sebagai aset digital, sementara sebagian lain menganggapnya sah sebagai alat tukar karena fungsi moneternya. Dengan demikian, legalitas cryptocurrency dalam Islam bergantung pada nilai, fungsi, stabilitas, dan penerimaannya oleh masyarakat.
Copyrights © 2024