Penelitian ini menganalisis secara kritis pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Skw. Pasca-revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal, permohonan dispensasi kawin, terutama karena faktor kehamilan, menjadi sebuah dilema yuridis dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis difokuskan pada penelusuran landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang mendasari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi didominasi oleh pendekatan formal-yuridis dan sosiologis yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah). Hakim memprioritaskan upaya menghindari kemudaratan yang lebih besar (dar’ul mafasid)—seperti status hukum anak dan aib sosial—di atas penegakan strik terhadap batas usia perkawinan. Analisis kritis menemukan bahwa meskipun putusan ini dapat dibenarkan dari perspektif kemaslahatan, pertimbangannya belum secara mendalam mengeksplorasi aspek perlindungan hak-hak fundamental anak dan kesiapan psikologis calon mempelai. Disimpulkan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperkaya legal reasoning hakim dalam kasus serupa agar tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah pragmatis, tetapi juga menjamin perlindungan jangka panjang bagi anak.
Copyrights © 2024