Kewarganegaraan merupakan status hukum fundamental yang mendefinisikan hubungan antara individu dan negara, serta memberikan hak dan kewajiban. Kehilangan status ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti memperoleh kewarganegaraan asing atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional, yang membawa dampak signifikan bagi individu maupun negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan untuk menganalisis penyebab dan dampak dari kehilangan kewarganegaraan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kehilangan kewarganegaraan mengakibatkan hilangnya hak-hak sipil dan politik individu, seperti hak memilih, memiliki dokumen identitas, dan mendapatkan perlindungan hukum, yang berpotensi menjadikan mereka tanpa kewarganegaraan (stateless). Bagi negara, dampaknya mencakup potensi penurunan jumlah penduduk dan tenaga kerja berkualitas, serta dapat menimbulkan masalah keamanan dan diplomatik di ranah internasional. Untuk memitigasi konsekuensi negatif tersebut, direkomendasikan agar pemerintah menerapkan kebijakan kewarganegaraan yang lebih fleksibel, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyediakan mekanisme pemulihan status kewarganegaraan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024