Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi dan menganalisis secara mendalam penalaran hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dalam menetapkan pemenuhan hak-hak anak dan bekas istri akibat cerai talak. Fenomena disparitas putusan terkait besaran nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak menjadi sebuah problematika krusial yang menunjukkan adanya variasi dalam interpretasi dan penerapan hukum oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus putusan, penelitian ini membedah secara kritis dua putusan kontras (No. 1141/Pdt.G/2020/PA.Ptk dan No. 966/Pdt.G/2020/PA.Ptk) yang didukung oleh data wawancara mendalam dengan majelis hakim yang memutusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi penalaran hakim dibangun di atas dua pilar utama: (1) Argumentasi Yuridis-Formal, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan dan KHI), yurisprudensi, serta surat edaran Mahkamah Agung; dan (2) Argumentasi Normatif-Filosofis, yang merujuk pada sumber-sumber hukum Islam primer (Al-Qur'an) dan sekunder (kitab-kitab fikih klasik). Ditemukan bahwa disparitas putusan tidak terjadi secara sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses istinbath hukum di mana hakim menimbang dan memprioritaskan berbagai faktor non-hukum yang relevan, seperti kemampuan ekonomi suami, standar kebutuhan hidup layak anak, masa perkawinan, dan ada atau tidaknya nusyuz dari pihak istri. Disimpulkan bahwa penalaran hakim dalam kasus cerai talak bersifat responsif dan kasuistis, di mana hakim tidak hanya bertindak sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), tetapi juga sebagai penemu hukum (rechtsvinding) yang berupaya mencapai keadilan substantif dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum formal dan kemaslahatan para pihak.
Copyrights © 2024