Penelitian ini mencoba menganalisis dan mencari sebuah pandangan yang kontemporer dalam pendekatan teologis mengenai hukumam mati, penulis mencoba untuk mengkaji pemikiran dari sosok ulama terkenal Indonesia, yaitu Buya Hakma sosok yang tersohor dengan salah satu karya nya Tasawuf Modern dan Tafsil Al-Azhar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis yang berbasis pada penelitian kepustakaan (library research), yang mana data kepustakaan seperti dokumen, kitab tafsir Al-Azhar Buya Hamka, Jurnal yang relevan, yang digunakan untuk menjawab permasalahan. Studi ini menunjukkan pemikiran Buya Hamka tentang hukuman mati bahwa hak hidup seseorang merupakan hak asasi manusia yang telah Allah berikan, dan dilarang mengambilnya, kecuali dengan sebab yang sah seperti dalam peperangan, atau terjadi pembunuhan dan hukuman dijatuhkan oleh hakim berdasarkan undang-undang yang sah. Jika terjadi pembunuhan, Tujuan diturunkannya qhisash adalah untuk memberikan nilai keadilan. Kemudian Islam tidak mengenal balas dendam, namun mengakui hukum qishash. Tanggung jawab menuntut hukum, tidak hanya ada pada keluarga korban saja, namun juga terletak pada pundak orang-orang beriman. Seorang pembunuh akan dapat bebas dari qishash jika mendapatkan pengampunan dari keluarga, dan diwajibkan menunaikan diyat.
Copyrights © 2025