Khatulistiwa Law Review
Vol. 6 No. 2 (2025): Khatulistiwa Law Review

KEADILAN, KEMANUSIAAN, DAN KONTEKS KEINDONESIAAN: Analisis Pandangan Buya Hamka Tentang Hukuman Mati dalam Tafsir Al-Azhar

Robensyah, Andes (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini mencoba menganalisis dan mencari sebuah pandangan yang kontemporer dalam pendekatan teologis mengenai hukumam mati, penulis mencoba untuk mengkaji pemikiran dari sosok ulama terkenal Indonesia, yaitu Buya Hakma sosok yang tersohor dengan salah satu karya nya Tasawuf Modern dan Tafsil Al-Azhar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik deskriptif-analitis yang berbasis pada penelitian kepustakaan (library research), yang mana data kepustakaan seperti dokumen, kitab tafsir Al-Azhar Buya Hamka, Jurnal yang relevan, yang digunakan untuk menjawab permasalahan. Studi ini menunjukkan pemikiran Buya Hamka tentang hukuman mati bahwa hak hidup seseorang merupakan hak asasi manusia yang telah Allah berikan, dan dilarang mengambilnya, kecuali dengan sebab yang sah seperti dalam peperangan, atau terjadi pembunuhan dan hukuman dijatuhkan oleh hakim berdasarkan undang-undang yang sah. Jika terjadi pembunuhan, Tujuan diturunkannya qhisash adalah untuk memberikan nilai keadilan. Kemudian Islam tidak mengenal balas dendam, namun mengakui hukum qishash. Tanggung jawab menuntut hukum, tidak hanya ada pada keluarga korban saja, namun juga terletak pada pundak orang-orang beriman. Seorang pembunuh akan dapat bebas dari qishash jika mendapatkan pengampunan dari keluarga, dan diwajibkan menunaikan diyat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

khalrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Khatulistiwa Law Review (P-ISSN 2722-2519 and e-ISSN 2722-2489) is the Journal of Law and Social Institutions published by the Sharia Faculty of the State Islamic Institute (IAIN) Pontianak. This journal is in the form of research results and conceptual ideas that focus on the field of legal studies ...