Mediasi di Pengadilan Agama, yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif, termasuk dalam perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Namun, efektivitas pelaksanaannya di lapangan masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian dan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki tingkat efektivitas yang berbeda secara signifikan antara perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Dalam perkara perceraian, mediasi lebih berfungsi untuk mencapai "perceraian yang damai" (a good divorce) melalui kesepakatan parsial terkait hak dan kewajiban pasca-perceraian, meskipun angka rujuk tetap rendah. Sebaliknya, dalam sengketa harta bersama, mediasi cenderung tidak efektif karena kompleksitas hukum, beban pembuktian, dan tingginya muatan emosional serta nilai ekonomis. Faktor-faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas mediasi antara lain kualitas dan kompetensi mediator, itikad baik para pihak, kompleksitas objek sengketa, serta tantangan institusional dan kultural. Disimpulkan bahwa untuk mengoptimalkan peran mediasi, diperlukan transformasi paradigma dari sekadar formalitas prosedural menjadi instrumen keadilan restoratif, yang didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya mediator dan edukasi publik yang masif
Copyrights © 2024