Radikalisme telah menjelma menjadi ancaman faktual bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Gerakan ini, kerap kali dengan narasi keagamaan, secara fundamental berupaya mengganti sistem nilai dan tatanan konstitusional yang merupakan konsensus nasional. Artikel ini bertujuan menganalisis secara yuridis bagaimana ideologi dan gerakan radikal menantang pilar-pilar negara hukum, mencakup ideologi negara, supremasi konstitusi, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan studi kepustakaan, artikel ini mengkaji karakteristik radikalisme, manifestasinya di Indonesia, dan dampaknya pada tatanan hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa agenda pendirian negara Islam atau sistem khilafah merupakan bentuk subversi terhadap konstitusi. Oleh karena itu, diperlukan strategi penanggulangan yang holistik, tidak hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga penguatan wawasan kebangsaan, rekonstruksi kurikulum pendidikan, serta harmonisasi hukum yang meneguhkan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai negara hukum.
Copyrights © 2025