Kajian ini memiliki fokus untuk menelaah dua pilar fundamental: pertama, regulasi mengenai batas usia kedewasaan berdasarkan asas lex specialis dalam koridor Undang-Undang Perkawinan; kedua, implementasi asas tersebut dalam praktik penetapan dispensasi untuk menikah. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif melalui pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan sifat yuridis-normatif. Pengambilan data bersumber dari data sekunder yang mencakup literatur seperti buku, produk perundang-undangan, jurnal, serta karya ilmiah lainnya. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan teknik studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama: 1) Pemberlakuan asas lex specialis dalam Undang-Undang Perkawinan merupakan instrumen yuridis negara untuk memberikan proteksi kepada anak dan remaja dari dampak negatif perkawinan dini. Asas ini memperkukuh kedudukan Undang-Undang Perkawinan sebagai referensi primer dalam pengaturan usia nikah demi terpeliharanya kerangka hukum yang solid dan konsistensi keadilan. 2) Aplikasi asas lex specialis pada penetapan dispensasi nikah menggarisbawahi urgensi untuk mematuhi ketentuan yang lebih terperinci dan bersifat teknis, sebagaimana termuat dalam Perma No. 5 Tahun 2019, yang menjadi acuan operasional bagi hakim dalam memutus permohonan dispensasi.
Copyrights © 2024