Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik jual beli kendaraan bermotor secara kredit di bank syariah dan bank konvensional dalam perspektif ekonomi Islam. Dalam transaksi kredit, sering kali terdapat perbedaan prinsip antara lembaga keuangan syariah dan konvensional, terutama terkait dengan penggunaan bunga (riba) dalam bank konvensional yang bertentangan dengan prinsip syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan pihak terkait di bank BNI syariah dan BRI konvensional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Bank BNI Syariah jual beli kendaraan bermotor dilakukan menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Praktik Bank BRI Konvensional jual beli kredit kendaraan bermotor dilakukan dengan memberikan pinjaman uang kepada nasabah, yang kemudian digunakan untuk membeli kendaraan.
Copyrights © 2024