Lex Aeterna Law Journal
Vol 3 No 1 (2025): Lex Aeterna Law Journal

Hukum Riba dalam Fikih Muamalah dan Perbedaan Pandangan Empat Madzhab Fikih Islam

Syaripudin, Rivaldi Bagja (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Feb 2025

Abstract

Transaksi riba dalam dunia ekonomi kini menjadi isu sentral yang mempengaruhi sistem keuangan banyak negara, termasuk Indonesia. Riba, yang diharamkan dalam Islam, seringkali terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman dalam melakukan transaksi bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan empat madzhab fikih mengenai hakikat illat (penyebab) barang-barang ribawi dan dampaknya terhadap bentuk-bentuk transaksi riba dalam ekonomi Islam. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research) dan analisis konten, penelitian ini mengidentifikasi perbedaan pendapat di antara para ulama terkait illat barang-barang ribawi, seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, dan sejenisnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya tiga pandangan utama tentang illat emas dan perak, yakni timbangan dan jenis, nilai tukar, serta status mata uang. Sementara itu, untuk empat barang ribawi lainnya, perbedaan pendapat lebih banyak berkaitan dengan statusnya sebagai barang yang dapat ditakar atau makanan pokok. Semua madzhab sepakat bahwa transaksi riba berlaku pada enam jenis barang ribawi, namun terdapat variasi dalam penilaian terhadap jenis barang lain yang dapat masuk kategori ribawi. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak perbedaan pandangan madzhab terhadap pengidentifikasian riba dalam praktik ekonomi kontemporer.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

lalj

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

LALJ (Lex Aeterna Law Journal) diterbitkan oleh Lex Aeterna Research & Training Center (LARTC) secara berkala 4 bulanan. LALJ diterbitkan versi Online (ISSN Online 3047-5066) dan versi Cetak (ISSN Cetak 3047-5783) . LALJ diinisiasi sebagai jurnal untuk publikasi hasil-hasil penelitian hukum, baik ...