Teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan pengawasan baik di tingkat kecamatan, pengawas pemilu lapangan serta masyarakat secara umum. Salah satunya dengan cara membangun Aplikasi Pengaduan Masyarakat terhadap Pelanggaran Pemilu Berbasis Web di Kecamatan Rambah Samo yang sangat mungkin diterapkan di Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rambah Samo. Salah satu yang menjadi masalah dalam melaporkan jika terjadi pelanggaran adalah membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak bagi pelapor untuk datang langsung ke Panwaslu jika pelapor berada jauh dari Panwaslu. Menganalisa dan merancang infrastruktur aplikasi yang dibangun menggunkan metode waterfall, dengan tahapan analisis kebutuhan sistem, desain atau perancangan yang meliputi sistem permodelan menggunakan metode UML dan perancangan interface, kode dan pengetesan menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman dan MySQL sebagai pengelola database dan berlanjut pada tahap penerapan. Hasil dari sistem ini adalah dapat memproses informasi berkaitan dengan pelanggaran pemilu, seperti : mengelola data pelapor, data bukti, data uraian, tanda bukti melapor. Melalui aplikasi ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan Rambah Samo sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dapat dijalankan dan ditingkatkan.
Copyrights © 2025