Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Pengaturan di Masa Depan Terkait Pidana Penjara Subsider Terhadap Pidana Tmbahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan dalam penulisan penelitian ini dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menerangkan dalam menentukan lama pidana penjara subsidair, ternyata Hakim tidak memiliki pola yang dihubungkan dengan pidana pembayaran uang pengganti atau pidana pokok atau pengaturan yang lanjut dari Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga seharusnya menetapkan penjara pengganti sesuai dengan range kelasnya (semakin besar uang pengganti yang harus dibayar maka semakin besar juga lama pidana penjara penggantinya agar tidak menimbulkan disparitas) Kemudian melakukan Perubahan dan/atau penyempurnaan kebijakan dalam penanganan tindak pidana korupsi tersebut sekiranya dapat diajukan ke Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait hal tersebut.Kata Kunci: Pidana Penjara Subsidair;Pidana Uang Pengganti ; Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2025