Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji optimalisasi penggunaan e-Faktur melalui sistem Coretax dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN di PT XYZ. Coretax mulai diimplementasikan sejak Januari 2025 sebagai platform administrasi perpajakan digital terpadu pengganti e-Faktur versi sebelumnya. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, yakni pengumpulan data sekunder dari dokumen internal perusahaan seperti rekapitulasi penjualan, faktur pajak, dan peraturan perpajakan terkait, serta studi literatur. Analisis data dilaksanakan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax berhasil meningkatkan efisiensi pelaporan, akurasi data, dan ketepatan waktu penyampaian SPT Masa PPN. Selain itu, PT XYZ melakukan penyesuaian sistem, pelatihan staf, dan penjadwalan input faktur untuk meminimalisasi kendala teknis. Dengan demikian, optimalisasi penggunaan e-Faktur dalam Coretax efektif meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, terutama bila didukung kesiapan infrastruktur teknologi dan kualitas sumber daya manusia.
Copyrights © 2025