Program Wakaf Sumur, yang bertujuan menyediakan fasilitas air bersih melalui wakaf, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan pemerataan ekonomi. Namun, tanah wakaf di Indonesia menghadapi masalah seperti sertifikasi yang tidak beres, sengketa, penyalahgunaan amanat, dan tukar guling yang tidak adil. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan percepatan sertifikasi, edukasi dan pengawasan pengelola, serta regulasi yang jelas. Fokus harus pada pemanfaatan produktif, seperti sumur wakaf, yang dapat langsung menguntungkan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berupa wawancara terfokus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dompet Dhuafa menjalankan program wakaf sumur untuk air bersih, namun pencapaian target kurang akibat kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan SDM. Perlu perbaikan komunikasi, edukasi, dan penguatan kapasitas SDM. (2) Strategi fundraising Dompet Dhuafa menunjukkan hasil yang optimal berdasarkan tujuan dan perencanaan yang jelas. Namun, perlu evaluasi rutin dan penyesuaian untuk mengatasi tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat. Proses optimalisasi akan terus berlanjut dengan perbaikan dan adaptasi yang diperlukan.
Copyrights © 2025