Tanah merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan setiap masyarakat. Selain sandang pangan, manusia juga membutuhkan adanya tanah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal mereka maupun sebagai tempat usaha bagi keberlangsungan kehidupan mereka. Untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemilik tanah harus memiliki sertifikat tanah untuk menjamin kepemilikan tanah. Tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal atau usaha baiknya yang mulanya bersertifikat Hak Guna Bangunan dilakukan peningkatan menjadi Hak Milik. Hal ini diperuntukkan agar para pemilik tanah  yang statusnya masih Hak Guna Bangunan dapat memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dilindungi oleh hukum jika ke depannya terjadi hal yang tidak di inginkan. Dalam prosedur Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik sudah di atur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UU PA). PP RI Nomor 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Status Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, telah mencabut ketentuan yang sudah tidak berhubungan dengan lagi dan tidak sesuai berdasarkan UU, di antaranya PP RI Nomor 40 tahun 1996 Tentang HGU ,HGB, Hak Pakai atas Tanah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025