Penelitian ini membahas Strategi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Sumatera Barat. Sudi peneliti menggunakan pendekatan Kualitatif dengan metode Deskriptif pengumpulan data melalui wawancara, observasi, survei, dan dokumentasi. Keabsahan data di uji menggunakan Teknik Triangulasi, sementara analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga strategi utama yang diterapkan. Pertama, program Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic) yang memberikan layanan konsultasi langsung dan pendampingan bagi masyarakat dalam memahami proses pendaftaran HKI. Kedua, pemanfaatan sistem pendaftaran daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memudahkan akses layanan namun masih menghadapi kendala literasi digital dan hambatan teknis. Ketiga, program sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan melalui kolaborasi dengan dinas terkait, perguruan tinggi, serta komunitas pelaku usaha untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya perlindungan HKI. Meskipun ketiga strategi tersebut berkontribusi positif terhadap peningkatan kesadaran masyarakat, efektivitasnya masih terbatas oleh faktor seperti keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga ahli, serta minimnya partisipasi aktif dari stakeholder lokal.
Copyrights © 2025